Hak dan Kewajiban Pasien Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023
Setiap pasien yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Hak dan kewajiban ini penting agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik, aman, tertib, dan saling menghormati antara pasien, keluarga pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, serta petugas pelayanan.
Puskesmas Tambora berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang ramah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas juga mengajak seluruh pasien dan keluarga untuk memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hak Pasien
Hak pasien adalah sesuatu yang berhak diterima oleh pasien saat mendapatkan pelayanan kesehatan, antara lain:
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
Dalam menerima pelayanan, pasien juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi, yaitu:
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pemahaman atas hak dan kewajiban ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik demi terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal di wilayah kerja Puskesmas Tambora.