Kembali ke Beranda
Info Layanan

Tarif Dasar Pelayanan Non BPJS di Puskesmas Tambora

24 Juni 2026 Tim Promkes
Tarif Layanan Non BPJS
Tarif Pelayanan Puskesmas Tambora

Puskesmas Tambora berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat adalah penyampaian tarif layanan, khususnya bagi pasien umum atau pasien non BPJS/JKN.

Tarif pelayanan di Puskesmas mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan ini menjadi dasar dalam penetapan tarif layanan kesehatan di Puskesmas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bagi peserta BPJS/JKN aktif, pembiayaan pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan bagi pasien umum atau non BPJS/JKN, tarif pelayanan mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam Pergub tersebut.

Tarif Rawat Jalan Kesehatan Dasar

Berikut tarif dasar pelayanan rawat jalan kesehatan dasar:

No Jenis Layanan Tarif
1 Poliklinik pagi Rp10.000
2 Keur kesehatan dasar Rp10.000
3 Layanan siaga 24 jam Rp20.000

Tarif Poliklinik Rawat Jalan Pelayanan Khusus

Selain pelayanan dasar, Puskesmas juga menyediakan berbagai pelayanan khusus sesuai kebutuhan kesehatan masyarakat. Berikut tarif pelayanan poliklinik rawat jalan pelayanan khusus:

No Jenis Layanan Tarif
1 Klinik MTBS Rp15.000
2 Klinik IMS/kulit Rp15.000
3 Klinik metadon Rp15.000
4 Klinik VCT Rp15.000
5 Klinik usila Rp15.000
6 Klinik paru Rp15.000
7 Klinik PTM Rp15.000
8 Klinik gizi Rp15.000
9 Klinik jiwa Rp15.000
10 Klinik konsultasi remaja Rp15.000
11 Klinik akupuntur Rp15.000
12 Klinik fisioterapi Rp15.000
13 Pelayanan THT dasar Rp15.000
14 Pelayanan mata dasar Rp15.000
15 Klinik sanitasi Rp15.000
16 Konsultasi psikologi klinis Rp30.000

Pelayanan Tambahan Sesuai Kebutuhan Pasien

Selain tarif dasar di atas, terdapat beberapa pelayanan lain yang tarifnya disesuaikan dengan jenis tindakan atau pemeriksaan yang diberikan. Pelayanan tersebut dapat meliputi tindakan gigi dan mulut, tindakan medis tertentu, pelayanan kebidanan, pelayanan gawat darurat atau layanan 24 jam, laboratorium, serta pelayanan penunjang kesehatan lainnya.

Pasien akan mendapatkan informasi terlebih dahulu apabila terdapat tindakan tambahan yang memerlukan biaya sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, terbuka, dan tidak menimbulkan kebingungan.

Mengapa Informasi Tarif Penting?

Informasi tarif pelayanan penting agar masyarakat dapat mengetahui biaya pelayanan sejak awal. Dengan adanya informasi yang jelas, pasien dan keluarga dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi dengan lebih baik. Transparansi tarif juga menjadi bagian dari upaya Puskesmas Tambora dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Puskesmas Tambora terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang ramah, cepat, dan sesuai standar. Masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke Puskesmas apabila membutuhkan pemeriksaan kesehatan, konsultasi, pelayanan ibu dan anak, pelayanan penyakit tidak menular, pelayanan remaja, pelayanan lansia, maupun layanan kesehatan lainnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Bagi masyarakat yang memiliki BPJS/JKN, pastikan status kepesertaan aktif dan membawa kartu identitas saat berobat. Bagi pasien umum atau non BPJS/JKN, pelayanan tetap dapat diberikan sesuai ketentuan tarif yang berlaku.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jenis layanan dan tarif pelayanan, silakan menghubungi atau datang langsung ke Puskesmas Tambora. Petugas kami siap membantu memberikan informasi sesuai kebutuhan.

Puskesmas Tambora
Ramah, Dekat, Tanggap
Bangga Melayani Bangsa